BANGKALAN, Lingkarjatim.com – PT Sumber Daya Bangkalan melakukan penandatanganan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan Bangkalan, Senin (20/03/2023).
Kerjasama tersebut sebagai bentuk pendampingan PT Sumber Daya dalam upaya penagihan modal yang diinvestasikan oleh PT Sumber Daya terhadap sejumlah pihak ketiga dalam beberapa tahun terakhir.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan, Moh Fauzan Ja’far. Menurutnya, pihaknya melakukan kerjasama dengan sebanyak 11 pihak ketiga dalam beberapa tahun terakhir. Dalam kerjasama itu, PT Sumber Daya melakukan investasi modal sekitar Rp 21 miliar.
Namun dalam perjalanannya, kerjasama tersebut tidak sesuai dengan perjanjian. Pasalnya, hingga saat ini, jangankan memperoleh keuntungan, modal yang diinvestasikan pun belum kembali.
“Kerjasama ini kami anggap penting karena ke depan kami akan melakukan langkah-langkah terkait dengan kerjasama antara PT Sumberdaya dengan pihak ketiga. Kami memandang kerjasama itu akan merugikan PT Sumberdaya. Makanya kami kerjasama dengan LBH sebagai antisipasi agar investasi itu aman,” ujarnya.
Fauzan mengaku, pihaknya sudah berupaya dengan melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap 11 pihak ketiga tersebut dan melakukan penagihan. Hasilnya, ada yang mencicil hampir lunas, ada yang mencicil dan ada juga yang tidak bayar sama sekali.
Dia juga mengaku, pihaknya juga sudah meminta pendampingan ke BPKP perwakilan provinsi Jawa Timur yang kemudian melakukan audit terhadap investasi tersebut.
“Rekomendasi BPKP provinsi Jawa Timur setelah melakukan audit adalah agar memastikan minimal modal yang diinvestasikan kembali,” katanya.
Fauzan menjelaskan, kerjasama itu sudah cukup lama, ada yang mulai tahun 2018 dan ada yang 2019. Kerjasamanya juga dalam bermacam-macam bidang, ada yang di bidang properti, beras, konstruksi dan beberapa bidang lainnya.
Dia juga mengatakan, dari 11 kerjasama itu, ada 2 kerjasama yang sudah berakhir, namun belum mengembalikan modalnya
“Makanya kami merasa perlu pendampingan dari LBH. Ini adalah langkah preventif kita, karena uang yang digunakan dalam kerjasama itu bersumber dari keuangan negara, sehingga berpotensi merugikan negara. Jadi bisa saja kita melakukan langkah preventif secara hukum,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)