BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Perbup (APP 51) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bangkalan, Senin (03/04/23).
Aliansi tersebut merupakan masyarakat yang berasal dari tiga desa peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II yang tahapannya masih bermasalah. Tiga desa tersebut yakni Desa Morombuh, Ja’ah dan Kanegarah.
Koordinator aksi, Yodika Saputra mengatakan, kedatangan masyarakat itu untuk meminta ketegasan pemerintah Bangkalan dalam hal ini Plt Bupati dan Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai peraturan Bupati (Perbup) nomor 51 tahun 2022 tentang Pilkades.
“Plt Bupati dan TFPKD Kabupaten Bangkalan harus bertindak tegas dan mengusut tuntas oknum P2KD-Sub TFPKD yang tidak menjalankan perbun 51 tahun 2022,” ujarnya.
Selain itu, Yodika juga mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan rekomendasi untuk desa Murombuh dan melakukan diskresi kepada P2KD Desa Kanegarah.
Sebab menurutnya, beberapa hari lalu, pemerintah berjanji akan mengeluarkan rekomendasi untuk desa Murombuh. Namun sampai saat ini rekomendasi tersebut belum ada.
Tidak hanya itu, sebelumnya PLT Bupati telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada P2KD Desa Kanegarah, namun tidak diindahkan oleh P2KD desa setempat.
“Sampai saat ini tahapan masih berjalan di desa Kanegarah, meskipun sudah dikeluarkan rekomendasi itu tidak diindahkan oleh P2KD setempat, maka dari itu kami minta PLT Bupati segera melakukan diskresi untuk desa Kanegarah,” Jelasnya.
Selain itu, dia menegaskan kalau tuntutannya tidak di indahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dan akan menduduki kantor pemerintah Bangkalan.
“Kalau tetap tidak ada tindakan, kami akan membawa ke jalur hukum, mungkin ke depan ini akan lebih banyak lagi masyarakat dari desa lain yang akan ikut berpartisipasi,” Tegasnya.