Karena sudah sangat emosi, kemudian pengurus melakukan pemukulan terhadap BT secara bergantian, sampai BT terlentang dan tidak sadarkan diri.
Melihat BT tak sadar, pengurus panik dan membawa BT ke Puskesmas, namun setibanya di puskesmas dan diperiksa, BT dinayatakan telah meninggal dunia oleh petugas puskesmas.
Setelah mendapatkan informasi bahwa ada santri yang meninggal dunia, pengasuh pondok kemudian secara proaktif mengumpulkan santri yang sudah melakukan pemukulan tersebut dan diserahkan ke Polsek setempat yang kemudian dilimpahkan ke Polres Bangkalan.
Setelah itu, Polres Bangkalan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Akhirnya, Polres Bangkalan untuk sementara menetapkan sebanyak 9 tersangka dalam kasus tersebut.
Sembilan orang tersebut antara lain; NH (19), AZ (17), Z (19) dan W (17) asal Kecamatan Geger, GAD (19), RR (17) dan RM (17) asal Kecamatan Arosbaya, U (20) dan ZA (20) asal Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, sebab menurutnya, kemungkinan masih ada tersangka baru.
“Kemungkinan masih ada tambahan tersangka, untuk sementara 9 orang ini yang kita tetapkan tersangka,” katanya, Senin (13/03/2023).
Dengan kejadian tersebut, Kapolres Bangkalan menghimbau kepada seluruh masyarakat Bangkalan agar tidak main hakim sendiri jika ada tindakan melanggar hukum, termasuk di lingkungan pesantren.
“Kalau ada pelanggaran pidana, laporkan saja ke penegak hukum, jangan main hakim sendiri, karena yang memutuskan bersalah adalah pihak kepolisian, bukan kelompok atau perorangan,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)