SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sebanyak 83 dari 171 orang terjaring razia patroli gabungan bertatu orang dalam resiko (ODR), hingga positif covid-19 hasil rapid test. Rinciannya, 77 ODR dan enam orang lainnya positif hasil rapid test.
“Jadi, ada enam orang dinyatakan positif covid-19 dari hasil razia di wilayah Surabaya Raya di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, di Surabaya, Minggu malam (3/5/2020).
Luki menegaskan, ada 171 orang terjaring razia bersekala besar dalam rangka pelaksanaan hari kelima Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), di Surabaya Raya. Untuk di wilayah Gresik ada 65 orang yang terjaring, Sidoarjo 24 orang, dan Surabaya 82 orang.
Menurut Luki, sebagian besar mereka yang teerjaring razia kedapatan nongkrong atau cangkrukan (berkerumun), hingga keluyuran pada malam hari. Setelah diamankan, ratusan orang itu kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan, hingga menjalani rapid test atau tes cepat. “Nah, enam orang yang dinyatakan positif rapid test itu, kesemuanya warga Surabaya,” kata Luki.
Keenam orang yang positif itu langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Sedangkan 77 ODR dikirim ke gedung BPSDM Pemprov Jatim untuk menjalani karantina selama 14 hari. “Karantina ODR ini demi perlindungan keluarga, dan dia sendiri,” ujarnya.
Selain rapid test, mereka juga membuat surat pernyataan berjanji mematuhi aturan PSBB. Jika membandel, Luki menegaskan akan menerapkan Pasal 93 UU karantina dan 216 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. “Kami tetap akan lakukan tindakan tegas. Ini menjadi contoh bahwa kita semua bisa menjaga agar tidak tertular covid-19,” pungkasnya. (Amal Insani)