Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 30 Sep 2019 10:02 WIB ·

Tarif Parkir Sering Melangit, LSM LIRA Berang


Tarif Parkir Sering Melangit, LSM LIRA Berang Perbesar

LSM LIRA Demo Dishub Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Segerombolan Pentolan Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bangkalan mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Bangkalan. Kedatangan para pemuda dalam rangka menyoroti pengelolan tarif parkir yang sembrono.

Menurutnya, tak sedikit tempat parkir baik yang berizin maupun tidak, ditepi jalan maupun ditempat umum di Bangkalan banyak penarikan tarif ditarik diatas ketentuan perda oleh juru parkir (jukir).

“Tak sedikit masyarakat yang mengeluhkan penarikan tarif parkir tersebut. Sudah menjadi rahasia umum kalau di Bangkalan ini” teriak Mahmudi Ibnu Khotib selaku Korlap Senin (30/09).

Mahmudi menuding, Dishub Bangkalan telah membiarkan persoalan parkir liar dan penerapan tarif parkir. Karena banyak penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Berdasarkan Perda itu tarif parkir sepeda motor dipungut Rp 1.000, Mobil Rp 1.500, dan Rp 2.000 untuk bus dan truk. Realitas dibawah tidak sesuai dengan Perda, sepeda motor ditarik Rp 2 ribu, dikasih seribu tidak mau. Kepala Dinasnya ini kemana?,” teriak Mahmudi Ibnu Khotib.

Pendemo meminta Kadishub Bangkalan segera mengatasi persoalan tersebut. Jika tidak mampu, segera mundur dari jabatannya. “Jika tidak becus mundur dari jabatannya,” terang dia.

Bukti nyata bahwa pengelolaan parkir masih amburadul adalah, banyak lahan yang bertulis ‘Bebas Parkir’ tapi masih ditarik “Kami menduga ada permainan diinternal Dinas ini, karena ini sudah jelas pungli (pungutan liar),” katanya.

Menanggapi itu, Plt Kadishub Bangkalan Muawi Arifin mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk penataan parkir, seperti melakukan sosialisasi hingga penertiban parkir.

“Tapi kami keterbatasan tenaga, petugas kami terbatas, namun masukan ini kami terima untuk bekerja lebih baik kedepannya,” ungkapnya.

Penarikan retribusi parkir, Arifin mengatakan masih akan melakukan kajian terlebih dahulu dan akan menertibkan tempat parkir yang melakukan pungli. “Akan kita tertibkan semua,” Ungkap dia

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Mujiburrahman menyampaikan, jika penarikan tarif parkir tidak sesuai dengan Perda, pihaknya akan segera memanggil Dishub Bangkalan.

“Akan segera kami tindak cepat, kami akan panggil, karena itu sudah termasuk pungli,” tutup dia. (Muhlis)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized