BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Segerombolan Pentolan Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bangkalan mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Bangkalan. Kedatangan para pemuda dalam rangka menyoroti pengelolan tarif parkir yang sembrono.
Menurutnya, tak sedikit tempat parkir baik yang berizin maupun tidak, ditepi jalan maupun ditempat umum di Bangkalan banyak penarikan tarif ditarik diatas ketentuan perda oleh juru parkir (jukir).
“Tak sedikit masyarakat yang mengeluhkan penarikan tarif parkir tersebut. Sudah menjadi rahasia umum kalau di Bangkalan ini” teriak Mahmudi Ibnu Khotib selaku Korlap Senin (30/09).
Mahmudi menuding, Dishub Bangkalan telah membiarkan persoalan parkir liar dan penerapan tarif parkir. Karena banyak penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
“Berdasarkan Perda itu tarif parkir sepeda motor dipungut Rp 1.000, Mobil Rp 1.500, dan Rp 2.000 untuk bus dan truk. Realitas dibawah tidak sesuai dengan Perda, sepeda motor ditarik Rp 2 ribu, dikasih seribu tidak mau. Kepala Dinasnya ini kemana?,” teriak Mahmudi Ibnu Khotib.
Pendemo meminta Kadishub Bangkalan segera mengatasi persoalan tersebut. Jika tidak mampu, segera mundur dari jabatannya. “Jika tidak becus mundur dari jabatannya,” terang dia.
Bukti nyata bahwa pengelolaan parkir masih amburadul adalah, banyak lahan yang bertulis ‘Bebas Parkir’ tapi masih ditarik “Kami menduga ada permainan diinternal Dinas ini, karena ini sudah jelas pungli (pungutan liar),” katanya.
Menanggapi itu, Plt Kadishub Bangkalan Muawi Arifin mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk penataan parkir, seperti melakukan sosialisasi hingga penertiban parkir.
“Tapi kami keterbatasan tenaga, petugas kami terbatas, namun masukan ini kami terima untuk bekerja lebih baik kedepannya,” ungkapnya.
Penarikan retribusi parkir, Arifin mengatakan masih akan melakukan kajian terlebih dahulu dan akan menertibkan tempat parkir yang melakukan pungli. “Akan kita tertibkan semua,” Ungkap dia
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Mujiburrahman menyampaikan, jika penarikan tarif parkir tidak sesuai dengan Perda, pihaknya akan segera memanggil Dishub Bangkalan.
“Akan segera kami tindak cepat, kami akan panggil, karena itu sudah termasuk pungli,” tutup dia. (Muhlis)