BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) pada Pilkades serentak gelombang II di Kabupaten Bangkalan melayangkan surat tanggapan kepada Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) dalam beberapa hari terakhir.
Hal itu lantaran sejumlah Bacakades itu tidak lolos administrasi pada pendaftaran Bacakades usai Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) masing-masing mengumumkan hasil penelitian dan verifikasi berkas pendaftaran.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudianto mengungkapkan, hingga saat ini ada 14 desa yang Bacakadesnya melayangkan surat tanggapan ke TFPKD.
Rudi mengatakan tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat soal administrasi Bacakades cukup bervariasi, mulai dari keabsahan ijazah hingga perbedaan NIK Bacakades.
“Kita akan menanyakan juga terhadap P2KD seperti apa proses penelitian dan verifikasinya,” ujarnya, Selasa (21/03/2023)
Rudi menjelaskan, sejatinya masa tanggapan masyarakat tersebut dilakukan pada tanggal 15 sampai 17 Maret 2023. Sementara waktu untuk menjawab tanggapan itu dimulai pada tanggal 20 sampai 24 Maret.
“Sekarang kita sedang memanggil pihak pemberi tanggapan dan yang ditanggapi dalam hal ini P2KD,” jelasnya.
Sementara salah satu anggota TFPKD, Bahirudin mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi aduan masyarakat sesuai kewenangannya. Dia mengaku pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap sejumlah pihak baik yang melayangkan tanggapan maupun “terlapor) untuk dimintai penjelasan.
“Kita hanya tim fasilitator. Jadi kita hanya memfasilitasi memanggil pelapor untuk membuktikan baik secara lisan maupun administrasi soal yang dituduhkan. Setelah itu, baru TFPKD bisa memberikan rekomendasi atas persoalan yang ditanggapi,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)