BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Arosbaya dinilai tidak transparan oleh masyarakat setempat.
Hal itu lantaran P2KD Desa Arosbaya tidak mempublikasikan tahapan Pilkades. Bahkan sekretariat P2KD terkesan disembunyikan, sehingga masyarakat setempat mangadukan hal itu ke komisi A DPRD Bangkalan.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Ha’i mengatakan, tahapan Pilkades ini sudah diatur dan P2KD tinggal melaksanakan tahapannya sesuai aturan.
Menurutnya, kekurangan P2KD Desa Arosbaya adalah tidak mempublikasikan tahapan Pilkades, sehingga muncul pertanyaan dari masyarakat.
“Seharusnya, semua tahapan Pilkades dibuatkan semacam banner pengumuman, sehingga diketahui oleh masyarakat dan masyarakat bisa mengakses informasi tersebut,” ujarnya usai menerima audiensi masyarakat Desa Arosbaya, Selasa (07/03/2023).
Dengan kejadian itu, dia mengimbau kepada seluruh P2KD Desa yang melaksanakan Pilkades di Bangkalan agar melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Jangan pernah keluar dari aturan yang ada kalau masih mau bisa tidur pasca pelaksanaan Pilkades,” katanya.
Sementara itu, Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD), Moh. Mubarok mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti semua P2KD agar melaksanakan tahapan Pilkades sesuai aturan.
“Kita sudah berkali-kali tekankan kepada P2KD pada saat bimtek agar melaksanakan semua tahapan sesuai aturan. Nah di Arosbaya ini ada yang tidak dilaksanakan, yakni publikasi tahapan pelaksanaan Pilkades khususnya pendaftaran Bacakades,” katanya.
Dia mengaku, kejadian itu akan dikaji di internal TFPKD, jika memang kejadian itu dianggap ada yang keluar atau melanggar aturan, maka pihaknya akan menggunakan haknya, yakni supervisi.
“Ini kita akan kaji, kalau memang ada yang keluar dar roll of game, kita akan lakukan supervisi ke bawah. Kalau hasil supervisi itu membuktikan, maka akan kita rekomendasikan ke Plt Bupati, biar Plt Bupati yang memutuskan,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)