BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sidang ke empat kasus dugaan jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Bangkalan yang digelar di pengadilan negeri tindak pidana korupsi atau tipikor Surabaya, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan lima orang saksi diantaranya, Rizal morris, Guntur Setiady, Diana Kusumawati, Herryanto dan ismed efendi.
Namun dari kelima saksi yang dihadirkan yang paling disorot oleh jaksa penuntut umum, Hakim, maupun penasehat hukum adalah Diana Kusumawati, karena dalam kesaksiannya diana memberikan keterangan yang begitu detail terkait proses lelang jabatan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Bangkalan.
“Iya pernah ada komunikasi, waktu itu pak Taufan bilang ada assesment, saya tidak tahu yang lain cuma setahu saya pak Wildan,” Jelas Diana saat memberikan keterangan dihadapan hakim, Selasa (16/5/2023).
Diana menyatakan bahwa dirinya mengetahui dari Taufan Zairinsah terkait informasi tentang lelang jabatan di pemkab Bangkalan, namun dirinya mengaku tidak ada perintah dari Taufan untuk menghubungi Wildan terkait uang lelang jabatan. “Pak taufan tidak nyuruh nelpon atau nyuruh pak Wildan untuk menghadap pak bupati,” Ucapnya.
Tidak hanya itu, dia mengaku bahwa sudah bukan rahasia umum di kabupaten Bangkalan kalau mau menjabat harus membayar.
“Dalam proses seleksi jabatan secara langsung sudah bukan rahasia umum harus menyiapkan uang,” Ujarnya.
Tak hanya lelang jabatan, JPU juga menanyakan soal proyek yang di kerjakan, Diana mengaku memberikan uang sebesar 10 persen dari total proyek. “Sepuluh persen, sebesar Rp 40 juta tahun anggaran 2022, pada saat itu saya berikan ke pak wildan,” Jelasnya.