GRESIK, Lingkarjatim.com – Kembali diaktifkan setelah 3 bulan terhenti karena pandemi covid-19, hari ini Panitia penyelenggara Kecamatan atau biasa disebut PPK kembali beraktifitas untuk menjalankan tugas.
Hari ini (15/06/2020) Komisi pemilihan umum kabupaten gresik menggelar pelantikan Panitia Pemungutan suara atau PPS yang diselenggarakan di 4 Kecamatan diantaranya Kecamatan Balonggpanggang, Kecamatan Kebomas, Kecamatan Dukun dan Kecamatan wringinanom. Hal itu karena empat kecamatan tersebut belum melangsungkan pelantikan saat dijadwalkan ketika awal wabah covid-19. Sedangkan 14 kecamatan yang lain sudah menjalankan prosesi pelantikan tersebut.
Meski demikian prosesi pelantikan PPS di 4 kecamatan tersebut berjalan sesuai protokol kesehatan guna mencegah persebaran covid-19. Hal tersebut diketahui dari edaran undangan KPU Kabupaten Gresik Nomor : 198/PP.04.2-Und/3525/KPU-Kab/VI/2020 undangan pelantikan PPS.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik Ach. Rony, pelantikan dan pengaktifan badan adhoc ini menindaklanjuti surat dinas KPU RI Nomor 441 dan PKPU 5/2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.
“Disamping itu, pelaksanaan tahapan pilkada serentak lanjutan ini berpijak pada Keputusan KPU Nomor 258 trkait Penetapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020. Yg salah satu isi keputusannya adalah mencabut Keputusan KPU nomor 179,” Ujarnya.
Roni mengatakan, selama penundaan tahapan, tercatat ada lima PPS mengundurkan diri. Di antara alasan pengunduran diri itu lantaran telah bekerja di tempat lain.
“Beberapa PPS yang mundur di antaranya dari kecamatan Wringinanom, Cerme, Kebomas, Bungah dan segera kita tindaklanjuti dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW),” pungkasnya. (M Khudaifi)