SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polisi meringkus seorang ibu rumah tangga bernama Noviatul Irawati (33). Penghuni rumah kos Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, ini ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu dalam bungkus handphone.
Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula adanya informasi yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo Barat.
“Kita langsung terjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan di tempat yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba,” kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).
Beberapa tempat yang disasar polisi diantaranya rumah kos akhirnya membuahkan hasil. Tersangka ditangkap di depan kamar kosnya di kawasan Balongbendo setelah gerak-gerik tersangka ini mencurigakan polisi.
“Terdapat barang bukti 1 plastik sabu seberar 0,32 gram yang disembunyikan di sela bungkus HPnya saat anggota menggeledahnya,” imbuhnya.
Polisipun menggelandang tersangka dan barang bukti ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan Polisi ibu empat anak ini mengaku sejatinya sabu tersebut akan dikonsumsinya bersama rekannya yang bernama Mardi di kamar kosnya.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang bernama Beteng warga Mojokerto yang dibelinya dengan harga Rp 350.000 melalui rekening BCA. Selanjutnya sabu tersebut diambil tersangka dengan cara diranjau di pinggir jalan di Mojokerto.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 112,114 UU RI No 35 tentang Narkotika,” ujar Indra. (Imam Hambali)