BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sekitar Rp 9,5 miliar dana hibah dari pemerintah kabupaten Bangkalan untuk lembaga non formal tahun 2022 dipastikan sudah dilaporkan dalam bentuk surat pertanggungjawaban (SPJ).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan (Kesra) Pemkab Bangkalan Abdul Aziz. Menurutnya, penyetoran SPJ dideadline pada tanggal 10 Januari 2023 lalu.
“Alhamdulillah sudah terSPJ semua sebelum tanggal 10 Januari kemarin,” ujarnya, Selasa (07/02/2023).
Dia mengatakan, dana hibah tersebut berasal dari dua sumber, rinciannya, Rp.7,5 miliar prioritas daerah dan Rp 2 miliar dari pokok pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan.
“Termasuk juga pokir, kalau pokir kan tergantung aspirasinya. Intinya total hibah yang melalu kami 178 lembaga, dan anggarannya Rp9,5 miliar,” katanya.
Aziz mengungkapkan, jumlah penerima dana hibah tahun 2022 sebanyak 178 lembaga non formal yang terdiri dari 40 masjid atau mushola, 85 Pondok Pesantren (Ponpes) atau Madrasah serta 53 yayasan.
“Besarannya, tergantung proposal pengajuan masing-masing lembaga, mulai Rp 50 juta, Rp 100 juta hingga Rp 150 juta setiap lembaga,” katanya.
Dia juga menjelaskan, dana miliaran itu diperuntukkan pada fasilitas pengelolaan bina mental dan spiritual. Penerimanya Masjid atau Mushola. Kemudian untuk pelaksanaan kebijakan evaluasi dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial, penerimanya Ponpes atau Madrasah.
“Selain itu juga diperuntukkan bagi pelaksanaan kebijakan evaluasi dan capaian kinerja terkait kesejahteraan masyarakat, penerimanya yayasan,” tambahnya.
Sementara untuk pengeluaran dana hibah tahun 2023, Aziz mengaku masih proses penyusunan calon penerima dan penyesuaian ketersediaan anggarannya.
“Untuk tahun ini masih belum, karena banyak anggaran yang masih direfokusing untuk pendidikan dan kesehatan. Jadi anggaran dan jumlah penerima masih belum diketahui, karena masih proses,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)