SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Petugas gabungan melakukan razia, setidaknya ada puluhan warga yang terjaring razia pelanggaran pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di Jalan Jenggolo, Sidoarjo, Kamis (28/05/2020).
Yang menjadi sasaran razia, tidak mematuhi aturan physical distancing. Para petugas menahan sementara KTP bagi pengendara yang melanggar. KTP boleh di ambil setelah pelaksanaan PSBB jilid III selesai 8 Juni.
“Bagi warga yang terjaring KTP ditahan sementar, bisa di ambil setelah pelaksanaan PSBB selesai,” kata Yani setiawan Kabid penindakan Satpol PP Sidoarjo.
Dijelaskan Yani, razia gabungan hari ini melibatkan dari semua unsur petugas diantaranya, Polri, TNI, dan Satpol PP. Hasil dari razia tersebut ada 87 pengendara yang tidak mematuhi aturan PSBB. KTP para pelanggar bisa diambil di Kantor Satpol PP Sidoarjo setelah pelaksanaan PSBB selesai.
“Tapi mereka harus membawa suket dari desanya masing-masing. Bahwa mereka telah melakukan kegiatan sosial di desanya,” tambah Yani.
Menurut Yani, banyak pengendara roda dua yang terkena rasia karena melanggar aturan tidak boleh berboncengan yang tidak satu alamat. Selain itu juga masih banyak di temui pengendara baik roda dua maupun empat yang tidak mengenakan masker dan lupa tidak membawa kartu tanda penduduk.
“Pengendara yang melanggar di data identitasnya selanjutnya akan di serahkan ke pihak desa,” paparnya.
Dengan demikian, kata Yani, pihak desa nantinya akan memberikan sanksi kerja sosial di lingkungan masing-masing. Setelah selesai melakukan kerja sosial, pihak desa nantinya akan mengirim surat keterangan kepada satpol PP.
“Pelanggar di perbolehkan mengambil kartu identitas setelah selesainya PSBB jilid III pada tanggal 9 Juni mendatang,” tukasnya. (Imam Hambali)