GRESIK, Lingkarjatim.com – Status PSBB (Pembatasan Sosiak Berskala Besar) di kabupaten Gresik Resmi diperpanjang menuju Jilid III melalui surat keputusan Gubernur Jawa timur Nomor : Nomor : 188/258/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19. Yang diikuti juga dengan wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Dalam penerapan perpanjangan PSBB kedua Kabupaten Gresik berupaya menerapkan format Peningkatan Protokol Kesehatan (PPK) mulai tingkat desa hingga kerumunan warga. Agar jumlah kasus covid-19 di Gresik bisa turun.
Diketahui saat penutupan PSBB kedua pada 25/05/2020 kabupaten Gresik mengalami peningkatan kasus positif yang cukup drastis, atau bisa dikatakan panen kasus dengan 132 positif dengan Total 91 kasus baru. Dengan rincian 11 meninggal, 14 sembuh dan 107 dirawat.
“Tolong RT, RW, dan tiga pilar desa (Kades, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas) untuk meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.” Ujar bulati Gresik, Sambari saat diwawancara.
Untuk perusahaan besar, Bupati Gresik meminta agar mereka membentuk gugus tugas serta penerapan physical distancing diperketat. Akses keluar masuk orang harus diperlebar atau dipisah. Jadi tidak ada yang bersentuhan.
Sedangkan kabar sedikit gembira Untuk UMKM dan PKL diperbolehkan buka mulai pagi hingga maksimal pukul 21.00. Boleh melayani makan di tempat tapi pengunjung tidak boleh berdekatan. Kursi panjang harus diganti menggunakan kursi terpisah atau dengan penerapan physical distancing secara ketat.
Soal kasus yang meningkat drastis dalam tiga hari selama 22/05/2020 s.d 24/05/2020 sambari mengatakan “kasus tersebut termasuk kasus lama berasal dari PDP (pasien dalam pengawasan)” ujarnya. (M Khudhaifi)