BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sudah genap 8 (delapan) bulan lebih, Drs. Setijabudhi, MM., sebagai Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Bangkalan menggantikan Dr. H. Eddy Moeljono, terhitung sejak ditetapkannya Surat Persetujuan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 821.1/3949/204.4/2019 tanggal 21 Maret 2019.
Berdasarkan Surat Persetujuan tersebut, Drs. Setijabudhi, MM., dilantik oleh Bupati Kab. Bangkalan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 di Pendopo Agung sebagai Pejabat Sekda Kabupaten Bangkalan.
Alasan pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati Kabupaten Bangkalan karena terjadi kekosongan jabatan karena telah berakhirnya masa jabatan Dr. H. Eddy Moeljono sebagai Sekda Kab. Bangkalan definif pada 1 Maret 2019.
Secara normatif pelantikan Drs. Setijabudhi, MM., sebagai Pejabat Sekda Kabupaten Bangkalan tersebut adalah benar menurut Pasal 214 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jis Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretariat Daerah dan Pasal 2 (huruf a dan b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah.
Paralel dengan regulasi tersebut Pasal 213 ayat (1-3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sekda Kabupaten Bangkalan memiliki tugas: (1) memimpin Sekretariat Daerah Kab. Bangkalan, (2) membantu Bupati Kab. Bangkalan dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan adminisitratif, dan (3) bertanggungjawab kepada Bupati Kab. Bangkalan.
Namun, yang menjadi masalah adalah: (1) masa jabatan Drs. Setijabudhi, MM., sebagai Pejabat Sekda Kabupaten Bangkalan yang melampaui lama jabatan Pejabat Sekda, dan (2) legitimasi jabatan Drs. Setijabudhi, MM., sebagai Pejabat Sekda Kab. Bangkalan dalam memimpin Sekretariat Daerah, menyusun kebijakan, dan melakukan koordinasi administratif dengan Organisasi Perangkat Daerah/ Satuan Kerja Perangkat Daerah (OPD/SKPD) Kabupaten Bangkalan.
Permasalahan pertama muncul sebagai konsekuensi normatif dari implementasi ketentuan norma UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jis Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretariat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah.
Dari permasalahan tersebut dapat berimplikasi pada deligitimasi kewenangan Pejabat Sekda Kabupaten Bangkalan dalam memimpin Sekretariat Daerah, menyusun kebijakan, melakukan pelayanan publik, dan melakukan koordinasi administrasi dengan OPD/SKPD Kabupaten Bangkalan.
Menyikapi kedua permasalahn tersebut, lalu bagaimana seharusnya Bupati Kabupaten Bangkalan mengambil keputusan yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut, sesuai dengan ketentuan norma hukum yang berlaku dan keadaban sosial, sehingga paralel secara positif terhadap legitimasi publik, baik berhubungan dengan OPD/SKPD maupun masyarakat Kabupaten Bangkalan sebagai pengguna pelayanan publik.
Solusi
Menghitung masa jabatan Drs. Setijabudhi, MM., sebagai Pejabat Sekda Kabupaten Bangkalan sejak ditetapkannya Surat Persetujuan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 821.1/3949/204.4/2019 tanggal 21 Maret 2019, adalah sudah mencapai delapan bulan lebih.
Menurut perhitungan penulis, masa jabatan Pejabat Sekda tersebut sudah melebihi 5 (lima) bulan lebih (jika dihitung: 26 November-21 Maret Tahun 2019 = 5 bulan 5 hari), terhitung sejak ditetapkannya Surat Persetujuan Gubernur Provinsi Jawa Timur.
Dengan kata lain, seharusnya Pejabat Sekda Kabupaten Bangkalan tersebut sudah berakhir pada 21 Juni 2019. Penghitungan tersebut didasarkan pada Pasal 214 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jis Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretariat Daerah dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah, dimana paling lama jabatan Pejabat Sekda karena terjadi kekosongan Jabatan Sekda adalah 3 (tiga) bulan.
Permasalahan normativitas tersebut dapat berimplikasi buruk pada performansi kinerja dan legitimasi Pejabat Sekda Kabupaten Bangkalan. Yakni, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Pejabat Sekda Kabupaten Bangkalan berpotensi mengalami delegitimasi publik karena masalah status jabatannya yang sudah melampaui batas lama jabatan Pejabat Sekda menurut ketentuan norma UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jis Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretariat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah. Akumulasinya, bisa berimplikasi pada produktivitas kinerja Pejabat Sekda dan OPD/SKPD Kab. Bangkalan.
Pertanyaannya, bagaimana solusi kebijakannya?
Pertama, secara normatif sesuai dengan regulasi tersebut, maka Bupati Kabupaten Bangkalan dalam waktu dekat seharusnya mulai melakukan seleksi ASN di OPD/SKPD Kabupaten Bangkalan dengan merit system (sistem prestasi) untuk mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Bangkalan sesuai dengan Pasal 108-110, 116-118, dan 120 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jis Pasal 205, 208, dan 233-235 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 110 dan 113-114 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Lampiran I Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Melalui seleksi tersebut, maka jabatan Sekda Kabupaten Bangkalan definitif akan terisi secara definitif dan Pejabat Sekda Kabupaten Bangkalan dikembalikan pada posisi jabatan asalnya, sebelum ditunjuk menjadi Pejabat Sekda Kabupaten Bangkalan, yakni Dinas Sosial Kab. Bangkalan.
Kedua, secara administratif sebelum seleksi jabatan Sekda Kab. Bangkalan definitif Bupati Kab. Bangkalan perlu melakukan pemetaan potensi pejabat OPD/SKPD Kab. Bangkalan berdasarkan data kepegawaian BPKSDA (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur) Kabupaten Bangkalan. Tujuannya agar pejabat OPD/SKPD yang memenuhi persyaratan dapat: (1) terindentifikasi secara empirik, (2) diklasifikasikan dan diranking berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan penilaian uji kompetensinya, dan (3) diseleksi melalui sistem prestasi (indikatornya sama dengan klasifikasi dan perankingan) sehingga terpilih SDM (Sumber Daya Manusia) Sekda Kabupaten Bangkalan definitif yang berkualitas dan handal dalam melaksanakan tugasnya.
Ketiga, secara sosial-budaya Bupati Kabupaten Bangkalan perlu membangun dan membentuk budaya birokrasi yang baik sehingga seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Bangkalan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Dampak positifnya: (1) pejabat yang terpilih sebagai Sekda Kabupaten Bangkalan dapat membentuk prestasi kerja yang baik, (2) kinerja pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan menjadi baik, dan (3) legitimasi publik terhadap kinerja sosial, ekonomi, politik, dan budaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan dapat diraih dan terkonsolidasi.
Penutup
Berdasarkan kenyataan empirik dan normatif tersebut, seharusnya Bupati Kabupaten Bangkalan segera melakukan: (1) seleksi Jabatan Sekda Kab. Bangkalan dengan sistem prestasi, dengan mempertimbangkan juga aspek (2) pemetaan potensi SDM ASN (Aparatur Sipil Negara) OPD/SKPD Kabupaten Bangkalan, dan (3) budaya birokrasi di OPD/SKPD Kab. Bangkalan yang baik dan bebas KKN.
Tujuannya dalam jangka pendek adalah: (1) agar tidak berimplikasi buruk terhadap kinerja pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia, dan (2) sehingga teridentifikasi SDM yang memenuhi persyaratan dari yang paling layak dan layak untuk menjabat sebagai Sekda Kab. Bangkalan.
Sedangkan dalam jangka pendek dan panjang agar: (1) terbentuk prestasi kerja OPD/SKPD Kabupaten Bangkalan dengan baik, (2) tercapai kinerja rezim pemerintahan Kabupaten Bangkalan dengan baik, dan (3) terbentuk legitimasi publik terhadap Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan.
Oleh:
H. Musawir, SH*
*Penulis adalah Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Kab. Bangkalan Periode 2019-2024.