Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 2 Dec 2019 10:31 WIB ·

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp1,5 Miliar


Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp1,5 Miliar Perbesar

Jumpa pers penyelundupan benih lobster

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggagalkan penyelundupan benih lobster alias benur jaringan international. Benur sebanyak 10.278 ekor atau senilai sekitar Rp1,5 miliar itu rencananya akan dikirim ke Vietnam.

“Benih ini dikirim dari Trenggalek melalui Singapura, baru kemudian ke Vietnam,” kata Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiawan, saat merilis di Mapolda Jatim, Senin (2/12/2019).

Ada tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Satu diantaranya merupaka residivis kasus yang sama, yaitu Dwi Puji Kurniawan alias Wawan, warga Desa Prigi, Kecamatan Watu Limo, Kabupaten Trenggalek.

“Wawan ini sebelumnya pernah ditahan dan menjalani pidana kasus penyelundupan benur,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Wawan mengutus dua tersangka merupakan warga asal Pacitan, yaitu Anggit Handoyo Putro dan Nurcahyo Wijianto. Kedua tersangka ini bertugas mengirimkan Benur ke kawasan Jawa Barat melalui jalan tol.

Namun saat di jalan tol Ngawi, kedua tersangka berhasil dicegat oleh petugas. Polisi langsung menggeledah mobil yang dibawa keduanya dan mendapati puluhan ribu benur.

“Jadi, kedua tersangka ini kita tangkap di jalan tol Ngawi, lalu kita kembangkan ke tersangka Wawan, dan dari sanalah didapati penangkaran benih lobster tersebut,” ujarnya.

Dari penangkapan ini, petugas juga menyita 7.300 ekor benur jenis pasir dan 2.978 ekor benur jenis mutiara. Kata Gidion, tersangka telah melakukan empat kali pengiriman dalam sebulan.

“Benih benur ini dihargai sekitar Rp200 ribu per ekor di luar negeri. Dalam sebulan, tersangka sudah melakukan empat kali pengiriman ke Vietnam,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 86 ayat 1 jo Pasal 12 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized