SUMENEP, Lingkarjatim.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Jawa Timur menyebut SK tenaga honorer tidak mendapat nilai pada seleksi calon kepala desa. Alasannya, tenaga honorer maupun pendamping PKH bukan lembaga pemerintahan.
“Misalnya SK seorang pendamping PKH (program keluarga harapan) dan tenaga honorer tidak bernilai apabila hendak mendaftar menjadi calon kepala desa,” kata Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli saat menemui massa aksi dari Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih di Gedung DPRD Sumenep, Selasa (08/10).
Selain itu, SK seorang sertifikasi dan tenaga PHL juga tidak mendapat nilai saat dilampirkan pada pendaftaran calon kepala desa.
Sesuai Perbup itu, yang dimaksud lembaga pemerintahan meliputi Kepala Desa/Ketua BPD, PNS, TNI, POLRI, DPRD, Pensiunan dan Pj. Kades, Perangkat Desa, dan Anggota BPD. Sehingga hanya pengalaman dalam bidang tersebut yang mendapatkan nilai.
“Pembuatan Perbup ini sebagai turunan dari Undang-undang, PP, Permendagri. Jadi aturan ini berjenjang,” tambah mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep itu.
Untuk diketahui, ratusan massa dari Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih melakulan aksi unjuk rasa ke Pemkab dan DPRD setempat. Mereka memprotes Perbup atas tidak lolosnya bakal calon kades desa itu atas nama Noer Mahenny.
Dia tidak lolos lantaran disisi penilaian dianggap tidak memiliki pengalaman dibidang pemerintahan, sehingga mendapat nilai 0 pada kategori itu.
Dia hanya memiliki SK sebagai tenaga honorer di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dianggap tidak masuk kategori penilaian. (Abdus Salam)