Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 27 Mar 2020 20:20 WIB ·

Pemkab Sampang Hentikan Proses Pengadaan Barang dan Jasa 2020


Pemkab Sampang Hentikan Proses Pengadaan Barang dan Jasa 2020 Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sehubungan dengan merebaknya virus Corona di beberapa wilayah di Kabupaten Sampang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat secara resmi menghentikan semua program pengadaan barang dan jasa (Dana Alokasi Khusus) fisik 2020.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: S-247/MK.07/2020 tanggal 27/03/2020, dalam SE tersebut disampaikan semua program pengadaan barang dan jasa baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi membenarkan adanya penghentian semua proses pengadaan barang dan jasa untuk difokuskan kepada penanggulangan bencana virus Corona.

“Tentunya kami langsung memanggil semua dinas terkait untuk sesegera mungkin melakukan penghentian bagi yang dimulai maupun yang dalam proses,” katanya.

Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa surat edaran tersebut tidak berlaku bagi pengadaan proses barang dan jasa bidang kesehatan dan bidang pendidikan, artinya untuk semua yang berhubungan dengan pengadaan penanggulangan bencana virus Corona tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi sudah jelas yang dihentikan selain bidang kesehatan dan pendidikan, bahkan untuk pengadaan di bidang kesehatan yang berhubungan dengan Corona menggunakan penunjukan langsung,” tambahnya.

“Untuk subbidang gedung olahraga dan subbidang perpustakaan daerah pada diagram fisik bidang pendidikan termasuk yang dihentikan,” tegasnya.

Pihaknya berharap dengan langkah tersebut, semua dinas terkait dapat memfokuskan diri untuk program penanggulangan dan mengantisipasi sebaran virus Corona, terlebih sampai saat ini, Kabupaten Sampang masih masuk zona aman.

“Kami meminta semua pihak dan semua lapisan masyarakat untuk ikut andil dalam upaya mengantisipasi sebaran Covid-19,” harapnya

“Untuk batas waktu penghentian proses pengadaan tidak ditentukan, jadi di kami hanya merealisasikan apa yang tertera dalam surat edaran itu,” tukasnya. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized