Lalu bagaimana dengan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Bangkalan? Hingga berita ini ditulis, belum ada penegasan secara resmi perihal larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran tersebut.
Sekertaris Daerah Pemkab Bangkalan, Taufan Zairinsyah saat dikonfirmasi perihal informasi tersebut tidak memberikan respon apapun, walaupun pesan WhatsApp yang kami kirim pada Jumat (14/04/23) terdapat centang dua berwarna biru yang artinya pesan tersebut sudah diterima dan dibaca oleh yang bersangkutan.
Walaupun begitu, pada tahun 2019 lalu Bupati Bangkalan R Abdul Latif Main Imron pernah melarang ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk tidak mudik dengan menggunakan mobil dinas.
“Saya imbau kepada seluruh ASN di Bangkalan untuk tidak membawa atau mengendarai kendaraan dinas dalam rangka mudik. Karena fasilitas itu hanya diperuntukan dalam tugas kerja, diluar itu tidak boleh digunakan apalagi sampai dibawa keluar kabupaten,” pintanya waktu itu.
Menurutnya, apabila terdapat ASN yang tidak mengindahkan imbuan itu, akan ada konsekuensi yang diterima. “Terkait ASN yang melanggar dan tidak mematuhi aturan tersebut akan ada sanksi,” pungkasnya. (Hasin)