Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bahkan telah melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mudik menggunakan kendaraan dinas.
“Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh,” tegas Heru seperti yang dikutip oleh CNBC Indonesia pada Senin (10/04/23).
Tidak hanya Pj Gubernur DKI Jakarta, namun
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga melarang mobil dinas dipakai mudik lebaran 2023. Dia menegaskan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional atau kedinasan saja.
“Seperti biasanya, mobil dinas tidak akan digunakan untuk mudik,” kata Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, seperti yang dikutip oleh Detik pada Rabu (12/4/2023).
Eri menjelaskan mobil dinas itu filosofinya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Bukan untuk digunakan secara pribadi, apalagi digunakan untuk mudik lebaran.
Jika digunakan untuk operasional, tambah dia, dipersilahkan untuk dipakai dalam kota saja. Sebab, mobil dinas hanya di dalam kota dan kepentingannya untuk kedinasan dan melayani masyarakat.
“Tapi kalau dibawa mudik ke luar kota iku wes nggak bener. Jangankan lebaran, tidak lebaran pun tidak boleh. Kecuali luar kota dalam bentuk tugas,” jelasnya.
Pihaknya juga tidak akan segan memberikan sanksi bagi ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau digunakan secara pribadi. Meski begitu Eri tidak menyebut pasti apa sanksi yang akan diberikan.
“Insyaallah tidak ada, tidak ada yang pernah pakai. Kalau dipakai selesai-lah dia di pemerintah kota,” pungkasnya.