SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pembayaran untuk rumah sakit rujukan pasien korona (covid-19) di Jawa Timur amburadul. Sebab, sampai saat ini RS rujukan belum menerima pembayaran klaim dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Jadi memang belum ada pembayaran klaim dari pusat. Karena petunjuk teknis dan mekanisme pengajuan klaim dari Kemenkes terlalu bertele-tele,” kata Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Covid-19 Jatim, Joni Wahyuhadi, di Surabaya, Rabu (13/5/2020).
Meski demikian, kata Joni, ada beberapa RS rujukan telah menerima uang muka dari Kemenkes. Namun Joni merahasiakan berapa dan RS rujukan mana saja yang telah mendapat uang muka. “Sebenarnya sudah ada RS yang mengajukan klaim BPJS ke Kemenkes, dan pak dirjen beberapa waktu lalu menyampaikan sudah ada yang diberi uang muka,” ujarnya.
Menurut Joni, pencairan klaim BPJS Kesehatan ke Kemenkes terkait covid-19 tidak mudah, bahkan agak rumit. Sebab, kata Joni, ada peraturan yang harus dipahami dan diikuti oleh RS, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 7 Menkes 238 tahun 2020, dan surat edaran (SE) Menkes nomor 02/01/Menkes 295 tahun 2020, tentang pengajuan klaim tagihan.
Dalam juknis Kemenkes, kata Joni, disebutkan bahwa klaim akan dibayarkan jika berita acara pemeriksaan, telah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan dan kemudian diserahkan ke Menkes paling lambat 14 plus tiga hari kerja. “Ini kan barang baru, jadi tidak ada dalam codingnya BPJS. Jadi semuanya masih belajar, RS kami pun juga masih belajar untuk melakukan ini,” kata Dirut RSUD Dr Soetomo ini.
Joni mencontohkan, RSUD Dr Soetomo yang ia pimpin juga belum menerima klaim pembiayaan pasiem covid-19 dari pusat. Joni mengaku masih mempelajari juknis pencairan klaim tersebut, dan rencananya akan mengajukan klaim ke pusat pada Rabu besok (hari ini).
“Itu klaim untuk pasien bulan Maret. Jadi keterlambatan itu bukan hanya karena aturannya, memang ini baru tetapi rumah sakit-rumah sakit masih belajar,” ujarnya.
Ada 99 RS rujukan pasien covid-19 yang tersebar di Jatim. RS rujukan ini bekerjasama dengan pemerintah, untuk menangani pasien yang terkonfirmasi positif korona. Sementara pasien covid-19 dengan klinis sedang dan ringan, ditangani di RS darurat yang telah disiapkan Pemprov Jatim dan Pemda setempat. (Amal Insani)