SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo masih banyak masyarakat tak patuh. Buktinya, para pengendara usia muda yang masih melanggar pada malam hari.
Seperti terlihat di perbatasan wilayah Sidoarjo dengan Kota Surabaya, para petugas gabungan tak segan segan menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih tidak patuh dengan aturan PSBB.
Salah satunya yang masih diabaikan oleh masyarakat, adalah adanya jam malam yang berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di Sidoarjo. Mereka rata rata yang melanggar usia muda.
“Mereka saat ditanya petugas tidak dapat menjelaskan alasan dan tujuan keluar malam. Selain itu mereka juga mengabaikan physical distancing yakni berboncengan tidak dalam satu keluarga, serta ada yang masih tidak bermasker,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Minggu dini hari (03/05/2020).
Menurut Sumardji, bagi para pelanggar sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, para pelanggar di berikan sanksi teguran tertulis dan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang karantina.
“Sasaran operasi jam malam PSBB kami tidak hanya terhadap para pengendara kendaraan bermotor saja. Namun juga, personel gabungan disebar menyisir warung kopi, cafe dan tempat-tempat yang masih ada kerumunan massa,” tegas Sumardji.
Dengan demikian, petugas gabungan dalam pelaksanaan PSBB, juga dilakukan pengecekan kondisi tubuh pengendara. Dan pemeriksaan kesehatan, hingga terhadap para pelanggar jam malam dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan rapid test Covid-19. Untuk mengetahui ada tidaknya di antara mereka yang terjangkit Virus Corona (Covid-19) atau tidak.
“Terkait hasil rapid test, sekitar 65 orang yang terjaring karena melanggar jam malam PSBB, bahwa hasil rapid test mereka adalah negatif dari Covid-19,” tukasnya. (Imam Hambali)