SURABAYA, lingkarjatim.com – Pusat Riset dan Kajian Political Education Center (PEC) Surabaya mempertanyakan dua komisaris baru Bank Jatim yang baru dilantik oleh Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dua komisaris itu adalah Mas’ud Said sebagai Komosaris Independen dan Heru Tjahjono sebagai Komisaris Utama.
Ketua PEC, Kholili menduga pelantikan komisaris baru itu banyak melangar aturan dan tidak sesuai dengan komposisi yang seharusnya ada di bank jatim.
Mahasiswa pasca sarjana UIN Sunan Ampel Surabaya ini mengatakan pelantikan Heru Tjahjono yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda pemrov jatim diduga melanggar aturan pasal 36 ayat 2 PP No 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Rangkap jabatan Heru Tjohjono, Kholili nilai dapat menimbukan dampak kurang baik antara lain terjadinya tidak efesiensi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah khususnya dalam pemberian ngaji dan tunjangan ganda kepada pejabat.
“Terjadinya kinerja yang tidak optimal dalam tugas pengawasan BUMD jatim,” kata Kholili, Minggu (3/11).
Sedangkan Mas’ud Said, bagi kholili, tidak punya riwayat pendidikan bidang perbankan serta belum pernah memiliki pengalaman kerja profesional dalam bidang berbankan.
Penempatan orang yang tidak berkompeten, menurut dia, hanya akan membuat BUMD sulit maju dan kompetetif dalam persaingan ekonomi global. Penugasan pimpinan BUMD harus mengacu pada prinsip menajemen sumber daya manusia “The Right Man in Right Place; Orang Tepat pada Jabatan yang Tepat” ujar dia.
Kholili yang sejatinya masih orang dekat Khofifah berharap masukan ini dijadikan bahan evaluasi dalam menempatkan pejabat di tempat yang strategis. (M.Aldo)