Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 29 Nov 2019 12:17 WIB ·

Paguyuban Konsumen Perumahan Berharap Polisi Segera Menangkap Direktur PT. Sabrina


Paguyuban Konsumen Perumahan Berharap Polisi Segera Menangkap Direktur PT. Sabrina Perbesar

beberapa orang sedang berada di depan Perumahan PT Sabrina

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Paguyuban konsumen korban perumahan PT. Sabrina, meminta Polresta Sidoarjo segera mengusut kasus dugaan penipuan dan manipulasi pajak tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 17 Miliar, yang dilakukan oleh PT. Sabrina Laksana Abadi, yang bergerak di bidang properti.

“Pihak kepolisian harus dapat menelisik aliran dana konsumen yang berjumlah lebih dari seratus milyar, dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dan tetap mempertimbangkan kepentingan pengembalian kerugian 700 orang konsumen,” kata koordinator konsumen Muhsin kepada awak media, Jumat (29/11/2019).

Berdasarkan laporan Notaris Eka Suci Rudianingrum, SH, Mkn, yang ditujukan kepada Kapolres Sidoarjo, pada awalnya PT. Sabrina Laksana Abadi memiliki rekening penampungan untuk menerima pembayaran lebih dari seratus milyar, bersumber dari uang 700 konsumen.

“Namun saldo di seluruh rekening tersebut kandas, uangnya habis menguap, diduga mengalir berubah bentuk dan disamarkan. Perbuatan ini dapat dikatakan sebagai pidana TPPU,” ujar Eka Eka Suci Rudianingrum, SH, Mkn.

Dalam kasus PT. Sabrina Laksana Abadi, menurut ahli hukum pidana, Dr. Chairul Huda, SH, MH, aparat Dinas Pengawasan Pembangunan Sidoarjo dan pemangku kebijakan lainnya dapat dijerat bersama-sama dengan Achmad Miftach Kurniawan, PT. Sabrina Laksana Abadi dan kawan-kawan dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU NO. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 23 UU Tipikor tersebrut merujuk pula pada Pasal 421 KUHP.

“Seorang penjabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ujar Huda. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized