BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kabupaten Bangkalan menghadirkan enam orang saksi, Jum’at (19/5/23).
Enam orang saksi tersebut diantaranya, Mohni (Plt Bupati Bangkalan), Akhmad Ahadiyan Hamid (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga), Muhammad fahad (Ketua DPRD Bangkalan), Sairil munir (Komisioner KPU Bangkalan), Ishak sudibyo, Ahmad sukron (Lembaga Survey).
Dalam sidang yang sedang berlangsung, Mohni mengakui dirinya pernah menitipkan seseorang untuk menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Bangkalan.
“Betul pak, Ahmad Mustaqim di Dinas ketahanan pangan dan lolos pak,” Tutur Mohni saat ditanya Rikhi selaku Jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Mohni mengaku bahwa pada saat dirinya menitipkan seseorang menjadi kepala dinas kepada Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron mengiyakan permintaannya.
“Saya terakhir menghadap pak Bupati, pada saat itu saya sampaikan ke pak Bupati bahwa saya ingin nitip satu orang,” Ujarnya.
Menurutnya, yang menjadi alasan dirinya menitipkan ke Bupati Bangkalan karena sudah mengetahui kinerja dari seorang yang dititipkan.
“Karena saya tahu karakter dari pak Mustaqim pak,” Jelasnya.
Selain itu, saat JPU KPK menanyakan mengenai bayar atau tidaknya yang menitip seseorang menjadi kepala dinas, Mohni mengaku tidak diminta oleh Bupati, dirinya hanya menyumbang dana untuk survey elektabilitas Bupati.
“Jadi ini hanya menyumbang untuk survey elektabilitas pak bupati,” Lanjutnya.
Karena menurut Mohni pada saat lelang jabatan 2020 pak Bupati mempunyai keinginan untuk melakukan survey kepuasan publik terkait pelayanan publik di Bangkalan.
“Saya mengambil inisiatif, menyampaikan kepada pak nonok dan pak Taufan barangkali pak Mustaqim bisa menyumbangkan,” Ucap Mohni.