Sementara itu, humas PN Bangkalan, Achmad Zainal menjelaskan bahwa putusan kasasi yang dimaksud oleh Risang sudah inkrah, final, namun pihaknya masih menunggu surat panggilan (Relass) dari pihak lain, tapi tidak disebutkan siap pihak lain yang dimaksud.
“Relass untuk pihak tergugat dari Pak Risang sudah diterima, kami menunggu relass kembali dari pihak yang lain. Insya Allah sekitar dua minggu sudah kami terima. Kalau untuk Pak Risang, putusan ini sudah inkracht,” Ucap Achmad.
Sementara untuk pencairan uang konsinyasi nya, Achmad menyebut bukan kewenangannya, melainkan menjadi kewenangan Ketua PN Bangkalan, sehingga dirinya tidak bisa berkomentar banyak soal pencairan uang yang dimaksud.
“Kalau soal pencairan itu kewenangan Ketua Pengadilan,” Ujarnya.
Akan tetapi meskipun demikian, pihaknya menjamin, uang yang dititipkan di PN Bangkalan utuh dan tidak akan berkurang, juga tidak dibungakan di Bank.
“Akan kami serahkan utuh tidak dikurangi dan tidak akan kami hambat pencairannya,” Tegas Ahmad. (Muhidin/Hasin)