Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 8 May 2023 17:23 WIB ·

Merasa Dirugikan, RAR Orasi Didepan PN Bangkalan


Merasa Dirugikan, RAR Orasi Didepan PN Bangkalan Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ketua Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Risang Bima Wijaya berorasi di depan kantor pengadilan negeri Bangkalan, Senin (8/5/2023).

Orasi tersebut dilakukan karena Risang merasa dirugikan atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 4764-K/Pdt/2022 Jo. No. 774/Pdt/2020/PT.SBY Jo. No: 11/Pdt.G/2020 PN.BKL tanggal 30 Desember 2022 yang ditolak oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Risang mengaku sudah menerima pemberitahuan putusan pada tanggal 2 Mei 2023, setelah itu pihaknya mengajukan keterangan inkrah, karena dinilai sudah inkrah atas putusan MA tersebut. Namun menurutnya panitera pengadilan negeri Bangkalan mengatakan ini belum inkrah.

“Pengadilan Negeri Bangkalan tidak bisa memberikan keterangan inkrah hingga 180 hari, jadi panitera Bangkalan ini membuat hukum acara sendiri, membuat hukum aturan PK itu menjadi aturan inkrah, dan kami tidak bisa mencairkan uang yang mengendap tiga tahun di pengadilan negeri Bangkalan ini, kami menunggu sampai ada PK dan itu bisa memakan waktu berpuluh puluh tahun,” Ucap Risang.

Pria dengan penampilan nyentrik itu menduga penolakan panitera pengadilan negeri Bangkalan ada kaitannya dengan uang yang dititipkan di salah satu Bank, tidak hanya itu dirinya mensinyalir terdapat uang hibah mengalir berupa Sponsorship kepada kejaksaan negeri Bangkalan.

“Jangan-jangan ini berkaitan dengan total konsinyasi yang dititipkan di BTN oleh pengadilan negeri Bangkalan, sponsorship nya, informasi yang kami dapat, Rp 600 juta pertahun,” Jelasnya.

Dia menilai kalau kasus tersebut dibiarkan akan berpuluh-puluh tahun tidak selesai, padahal menurutnya masa konsiliasi dan perkara tersebut hanya tiga puluh tahun, ketika lebih uang akan hangus.

“Kami tidak mau dibodohi, ini bukan masalah eksekusi, ini masalah uang yang dititipkan. Perkara sudah selesai, sudah inkrah, kenapa kami dihalang-halangi dengan dibuat seolah-olah tidak inkrah sampai ada putusan PK dan ini bisa berpuluh-puluh tahun tidak cair, padahal masa konsiliasi itu hanya tiga puluh tahun hangus,” Tegasnya.

Selain itu, pihaknya berjanji akan terus datang setiap minggu hingga uangnya dicairkan, menurut Risang uang yang ngebdap di pengadilan tidak sedikit, mencapai miliaran rupiah.

“Kami tetap terus datang kesini sampai uang itu dicairkan, biar uang itu jadi bola panas di pengadilan negeri Bangkalan, nilainya 1 miliar delapan ratus yang harus dicairkan kepada kami,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized