Kepaniteraan PN Bangkalan, bagian Perdata yang menemui menyatakan bahwa syarat-syarat yang berupa fotocopy harus dil Nasegel Pos terlebih dahulu, dan pihak Nunik Hidayati pada hari yang sama akan memenuhi permintaan tersebut;
Namun Kepaniteraan PN Bangkalan menyatakan bahwa meski sudah dilengkapi Nasegel Pos dan sudah menyerahkan No. Rekeningnya, pihak Kepaniteraan PN Bangkalan tetap tidak bisa mencairkan uang ganti kerugian milik Nunik Hidayati dengan alasan:
- Sejak April 2023, Panitera PN Bangkalan sudah tidak bisa menandatangani surat-surat administrasi berkaitan dengan perkara (termasuk pencairan konsinyasi) karena sudah dipindah tugaskan;
- Plt Panitera PN Bangkalan (Panitera yang baru), meskipun sudah bertugas di PN Bangkalan juga tidak bisa menandatangani surat-surat adminsitrasi peradilan (termasuk pencairan Konsinyasi);
- Bahwa Kepaniteraan PN Bangkalan menyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan PETUNJUK YANG DIBERIKAN OLEH PENGADILAN TINGGI SURABAYA, dan Nunik Hidayati harus tunduk dan dipersilakan melakukan upaya apapun (termasuk mempertanyakan ke PT Surabaya) jika merasa tidak terima;
- Berkaitan dengan alasan diatas, pada kenyataannya hingga saat ini, Panitera PN Bangkalan (yang lama) tetap menandatangani surat-surat berkaitan perkara, seperti upaya hukum, tambahan panjar perkara, pengembalian panjar perkara, dll;
- Tetapi, khusus untuk pencairan uang konsinyasi, Nunik Hidayati diminta untuk menunggu hingga Panitera PN Bangkalan yang barui sudah dilantik. Meski Panitera PN Bangkalan sudah mendapatkan SK dan mulai bertugas di PN Bangkalan, tetap diminta sampai pelantikan untuk mencairkan uang konsinyasi,
- Bahwa Pelantikan Panitera PN Bangkalan yang baru masih harus disesuaikan dengan pelantikan Panitera PN Ponorogo, yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2023;
- Setelah Panitera PN Bangkalan dilantik, Nunik Hidayati juga tetap harus menunggu sampai ada hasil pertimbangan-pertimbangan dari Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bangkalan. Alasannya karena uang gantu kerugian milik Nunik Hidayati disimpan di BTN Cabang Bangkalan. Tentang kapan hasil pertimbangan dari pihak BTN tersebut disampaikan ke PN Bangkalan, tidak bisa dipastikan waktunya. Pada pokoknya Nunik Hidayati akan dikabari jika Kepaniteraan PN Bangkalan dan BTN Cabang Bangkalan siap untuk mencairkan uang ganti kerugian milik Nunik Hidayati, atau dipersilakan untuk terus menanyakan ke Kepaniteraan PN Bangkalan;
12. Bahwa atas penyataan Kepaniteraan PN Bangkalan terkait tidak pastinya waktu pencairan uang konsinyasi tersebut, Nunik Hidayati dan Kuasa Hukumnya merasa keberatan dan meminta pernyataan tersebut diberikan secara tertulis, namun Kepanietaraan PN Bangkalan mengatakan tidak bisa memberikan secara tertulis pada hari itu (30 Mei 2023) janjinya pernyataan tertulis tersebut akan dikirimkan ke alamat kuasa hukum Nunik Hidayati melalui Pos Indonesia;
13. Bahwa Kepanietaraan tidak bersedia melayani pertayaan dan keberatan dari Nunik Hidayati maupun kuasa hukumnya, juga tidak menunjukkan aturan maupun dasar dari pernyataan-pernyataan terserbut dengan dalih: tidak bersedia berdebat, ini sudah aturan dan sesuai petunjuk dari PT Surabaya, silakan kalau keberatan, dan kami tidak mau melayani karena masih banyak kerjaan lain. (Hasin)