BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sudah menerapkan parkir tepi jalan umum berlangganan sejak tahun 2021 lalu.
Namun meski sudah sekitar dua tahun berjalan, penerapan parkir berlangganan itu tak kunjung maksimal. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya keluhan masyarakat terkait penerapan parkir yang ditandai dengan stiker tersebut.
Tak sedikit masyarakat Bangkalan yang mengeluh karena masih ditarik retribusi saat parkir di tepi jalan umum. Padahal kendaraannya sudah ditempel stiker tanda sudah membayar parkir berlangganan.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Ariek Moein mengakui bahwa penerapan parkir berlangganan di Bangkalan hingga saat ini belum maksimal.
Menurutnya, belum maksimalnya penerapan parkir berlangganan itu dikarenakan beberapa faktor, mulai dari kesadaran masyarakat, petugas hingga sarana pendukung penerapan parkir berlangganan itu.
“Memang belum maksimal karena beberapa faktor, namun tetap akan kita evaluasi,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (28/03/2023).
Ariek menjelaskan sejumlah faktor yang dimaksud. Pertama, kesadaran petugas parkir. Menurutnya, kebiasaan petugas parkir masih meminta retribusi kepada pengguna jasa parkir masih dilakukan sampai sekarang.
Padahal para petugas parkir tersebut sudah mendapatkan honor dari Pemkab Bangkalan sebesar Rp 1 juta per bulan.
Kedua, kesadaran dan ketegasan dari masyarakat. Menurut Ariek, masyarakat cenderung merasa tidak enak hati jika tidak memberikan uang kepada petugas parkir, meskipun masyarakat itu sudah membayar parkir berlangganan.
Seharusnya masyarakat bisa tegas untuk tidak membayar jika ada petugas parkir yang masih meminta retribusi. Jika ada pemaksaan laporkan ke Dishub.