SAMPANG, Lingkarjatim.com – Berdiri di areal lahan sengketa sejak tahun 2007, keberadaan izin usaha perusahaan tambak udang di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten setempat.
Hal tersebut menyusul adanya pengaduan kepada pihak Polres Sampang tentang dugaan penyerobotan lahan, oleh perusahaan tambak udang terhadap warga setempat.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang Slamet Wahyu riyadi, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring dan kroscek langsung kelapangan, manakala ada pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan pertambakan udang.
“Kami (DPMPTSP, red) belum mengetahui apakah usaha itu berizin atau tidak, yang jelas kalau ada pengaduan masyarakat terlebih ada sengketa maka akan dilihat langsung,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jika melihat jangka waktu yang cukup lama terkait adanya usaha tambak udang di daerah tersebut, kemungkinan besar ada keterlibatan perangkat desa setempat dengan pihak pengusaha, karena secara garis besar pelaku usaha akan melengkapi syarat jika berskala besar.
“Bisa jadi meskipun tidak memiliki izin usaha, ada keterlibatan perangkat desa setempat, apalagi ini sudah belasan tahun, kalau masih baru bisa melakukan izin usaha melalui OSS,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Sampang sedang mendalami aduan masyarakat soal dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik warga Desa Trapang, Kecamatan Banyuates oleh perusahaan tambak udang.
Dalam uraian pengaduan, dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tersebut terjadi di Dusun Duwe’ Buter, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates sejak tahun 2007 oleh TS, dalam dokumen pendukung aduan juga dilengkapi SHM No. 105 atas nama Haji Jufri dengan luas tanah 11.960 M2.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kanit PPA Polres Sampang Iptu Sujianto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya menerima aduan dugaan penyerobotan tanah dari Agus Tiadi warga Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates putra dari pemilik tanah.
“Memang benar kami (Polres, red) menerima aduan dugaan penyerobotan tanah milik warga, saat ini kami terus memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sekedar informasi, Agus Tiadi selaku pengadu didampingi penasehat hukumnya mengaku bahwa penyerobotan tanah milik pribadi tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2007. Bahkan pihak perusahaan tambak udang yang melakukan penyetoran tersebut sebelumnya menjanjikan, akan memberikan ganti rugi. Sayangnya hingga kini belum ada itikad baik dari perusahaan yang bersangkutan.
“Kami mengadukan ini karena kami minta ganti rugi atas lahan produktif yang disulap menjadi tambak udang itu, karena sebelumnya katanya tanah itu akan dibeli,” terangnya.
“Ini berlangsung sekitar 13 tahun, dan nyatanya tidak ada itikad baik dari perusahaan,” timpalnya. (Abdul Wahed)