GRESIK, lingkarjatim.com – H. Thohiron, seorang pengusaha kenamaan di Kabupaten Gresik akan dilaporkan ke Polres setempat, Selasa, 5 November 2019.
Pelapornya Mudhor, Pemilik Tanah Tambak di Desa Sembayat, Kecamatan Manyar. Mudhor nekat melapor karena merasa ditipu oleh Thohiron.
Ceritanya, Thohiron yang kaya raya membeli tanah tambak milik Mudhor. Tak diketahui berapa luasnya, namun singkatnya tanah itu laku seharga Rp 612 juta lebih.
Setelah deal, untuk proses pembayaran diselesaikan oleh anak kedua tokoh ini. Yaitu Ainul Tofan Afriyanti (Anak H.Thohiron Pihak Pembeli) dan Muhammad Husnul Mizan (Anak Mudhor Pemilik tanah).
Juli 2019, pembayaran dilakukan di Kantor Thohiron. Yoyon, seorang seorang perangkat Desa Sebayat, menjadi saksi ketika Husnul Mizan menerima 2 Cek, masing-masing senilai Rp 306 juta. tanggal pencairan dua cek itu berbeda.
Dua hari setelah menerima cek itu, Husnul Mizan berhasil mencairkan uang itu tanpa kendala. Masalah baru muncul, ketika November lalu, Husnul hendak mencairkan cek tahap dua.
Oleh bank, cek itu tak dapat dicairkan. Dengan alasan ada yang telah melaporan bahwa Cek atas nama Husnul Mizan telah hilang bahkan sudah dilampiri Surat kehilangan kehilangan dari Polsek Manyar.
Menurut Mizan pihak bank sendiri merasa terkejut lantaran pemilik cek tidak tau bahwa ada yang melaporkan kehilangan cek. Padahal cek masih ditangan Mizan.
“Saya tidak tau kalau ada yang melaporkan cek yang saya pegang telah hilang. Bahkan saya tidak kenal dengan orang yang melapor. Dan saya juga heran kok bisa si pelapor tau sampai Nomer Cek saya” ujar Mizan.
Rencananya malam ini juga akan melaporkan kasus ini ke Pihak Berwajib dengan didampingi Pengacaranya.
(M. Khudaifi)