2022
April 2022 lalu, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Sudoyo mengatakan bahwa Pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Bangkalan hingga saat itu masih menggunakan pihak ketiga.
Padahal, limbah medis hasil aktivitas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan di sejumlah daerah di Bangkalan itu bisa sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan baik.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, H. Sudiyono mengatakan, penggunaan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah B3 itu lantaran hingga saat ini Bangkalan masih belum memiliki tempat pengelolaan limbah B3 tersebut.
“Kan memang masih belum ada tempat pengelolaannya kalau di Bangkalan. Jadi akan dijemput oleh pihak ketiga ke setiap Puskesmas,” ujarnya, Rabu (13/04/2022).
Sudiyo menambahkan, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada Puskesmas jajarannya agar memiliki tempat penampungan sendiri sebelum penjemputan dari pihak ketiga datang.
Sebab menurutnya, limbah medis itu memang sangat tidak diperbolehkan dibuang sembarangan, karena bisa membahayakan lingkungan dan orang-orang sekitar.
“Kami selalu mengingatkan secara lisan maupun bersurat pada setiap Puskesmas, karena tidak nentu limbah itu diambil setiap bulan oleh pihak ketiga. Jadi harus ada penampungan pribadinya,” katanya.
2023
Februari 2023, Kabupaten Bangkalan kembali ramai dengan penemuan sampah medis di TPS Junok oleh petugas kebersihan DLH Bangkalan.
Sontak peristiwa tersebut menjadi viral dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya dari polres Bangkalan.
AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A selalu Kasatreskrim Bangkalan mengaku akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku yang membuang sampah medis sembarangan tersebut.
Bahkan dirinya mengaku sudah menurunkan tim untuk melakukan olah TKP atas penemuan sampah medis tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih detail jika memang kami temukan pelaku ada sanksi yang akan diterima,” ucapnya Selasa (21/02/23).
Tidak hanya polres Bangkalan, Anggota DPRD Komisi D hari ini menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Klarifikasi yang salah satunyab terkait Limbah Medis tersebut.
Sekertaris Daerah Bangkalan, Taufan Zairinsyah saat dikonfirmasi perihal belum adanya tempat pengolahan sampah medis di Bangkalan mengatakan bahwa berdasar aturan menurutnya pemerintah Kabupaten dalam hal ini Kabupaten Bangkalan tidak memiliki kewenangan dalam hal pengolahan.
“PP 22/2021 tentang kewenangan kab/kota terkait LB3 kan hanya penyimpanan saja Terkait ijin pengolahan limbah B3 Kewenagan pusat,” ucapnya kepada media Lingkarjatim.com singkat.
Perihal kejadian penemuan pembuangan sampah medis yang terus berulang di kabupaten Bangkalan, hingga berita ini di tayangkan Taufan belum memberikan tanggapan lebih lanjut untuk tindakan yang akan diambil oleh pemkab Bangkalan. (Hasin)