SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan dari sembilan Ketua Fraksi DPRD Jawa Timur, di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim, di Surabaya, Rabu, 1 Februari 2023. Delapan ketua fraksi itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).
“Mereka diperiksa untuk tersangka STPS (Wakil Ketua DPRD Jatim,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi.
Adapun delapan Ketua Fraksi DPRD Jatim yang diperiksa KPK hari ini, yakni Ketua Fraksi PDIP Sri Untari Bisiwarno, Ketua Fraksi PKB Fraksi PKB Fauzan Fu’adi, Demokrat Muhamad Reno Zulkarnaen, Fraksi Gerindra Muhammad Fawait, Fraksi NasDem Suyatni Priasmoro, Ketua Fraksi Golkar Blegur Prijanggono, Ketua Fraksi PAN Heri Romadhon, dan Ketua Fraksi PPP Achmad Sillahuddin.
Selain itu, KPK juga memeriksa Ketua DPRD Jatim Kusnadi (PDIP) dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslacha (PKB), yang keduanya telah diperiksa pada pekan lalu. Kemudian ada juga seorang egawai Bank BNI cabang HR Muhammad Surabaya bernama Maudy Farah Fauzi.
“Mereka semua diperiksa yang kapasitasnya sebagai saksi,” katanya.
Seperti diketahui, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. (Amal/Hasin)