SURABAYA, Lingkarjatim.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meminta seluruh perusahaan di Jatim harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Baik pekerja/buruh yang tekena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan.
“Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK,” kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Minggu, 10 Mei 2020.
Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR. “Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR,” ujarnya.
Untuk besarannya, kata Khofifah, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 bulan.
“THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Jangan sampai, lanjut Khofifah, perusahaan menggunakan alasan pandemi covid-19, untuk tidak melaksanakan kewajibannya, mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja. Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
“Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dengan kepala dingin, mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan, agar pekerja pun memahami hal tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya. (Amal Insani)