Fahad menjelaskan bahwa hutang almarhum sebanyak Rp 200 juta yang berhutang sejak pilkada 2018.
“Terdakwa ini adiknya almarhum, pada saat pilkada almarhum ngutang untuk mencalonkan bupati,” Jelasnya.
Bahkan tak hanya itu, sebelumnya pada tahun 2020 ada penyerahan uang sebesar Rp 500 juta yang dititipkan oleh Bupati kepada Akhmad Ahadiyan Hamid.
“Januari 2020, pertama pak Diet menyerahkan uang dibungkus kresek warna biru sebesar 500 juta titipan Bupati,” Tegasnya.
Namun Akhmad Ahadiyan Hamid membantah pernyataan dari Fahad yang mengatakan sebelum penyerahan Rp 1 Miliar pernah menerima uang titipan Bupati dari dirinya.
“Tidak ada pak, saya berani sumpah tidak pernah mengantarkan uang sebesar 500 juta,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)