BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional atau yang sekarang disebut Universitas Health Coverage (UHC) sudah diterapkan oleh empat kabupaten yang ada di Pulau Madura.
Namun dalam pelaksanaanya, pelayanan UHC di sejumlah fasilitas kesehatan (Faskes) masih terkesan mempersulit masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan gratis tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan wilayah Madura, Munakib menegaskan, faskes tidak boleh mempersulit masyarakat seperti masih meminta kartu BPJS dan lain sebagainya.
“Tidak boleh lagi mempersulit masyarakat. Karena sekarang sudah berbasis NIK,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kewajiban faskes dalam melayani masyarakat adalah mengecek kepesertaannya aktif atau tidak, dan itu bisa dilihat hanya dengan menggunakan NIK.
“Kalau masih ada faskes yang mempersulit masyarakat, itu adalah kejadian luar biasa dan saya harus datang ke faskes itu untuk memastikan pelayanannya,” katanya.
Ditanya soal perbedaan kualitas pelayanan dan obat antara pasien BPJS dan pasien umum, Munakib menegaskan, masyarakat harus dilayani secara maksimal, tidak boleh ada pembatasan.
“Pelayanan diberikan sesuai indikasi medis, tidak ada pembatasan pelayanan. Kalau tidak mampu dirujuk ke Surabaya atau ke Jakarta,” tegasnya. (Moh Iksan/Hasin)