Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 15 Feb 2018 02:42 WIB ·

Kemenangan Pasangan Cabup Akan Dibatalkan Jika Melanggar Aturan Ini


Kemenangan Pasangan Cabup Akan Dibatalkan Jika Melanggar Aturan Ini Perbesar

Rapat Koordinasi KPU Bersama Tim Sukses Masing-masing Paslon Cabup

BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) cabup itu sangat penting untuk diatur. Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan beserta Tim sukses dari ketiga Paslon  cabup yang telah ditetapkan telah menyepakati batas biaya yang boleh dikeluarkan. Kamis (15/02/2018)

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar saat mengadakan rapat koordinasi tentang kampanye kemarin (14/02/2018) di kantor KPU yang baru. Bahwa berdasarkan peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye atau laporan dana kampanye. Peraturan KPU tersebut menyampaikan harus ada pembatasan dana untuk kampanye.

“Dalam pertemuan ini kita sudah menyepakati bahwa untuk dana kampanye harus dibatasi sesuai PKPU nomor 5 itu,” kata Fauzan.

Alumni IAIN Sunan Ampel Surabaya itu mengatakan bahwa hasil kesepakatan jumlah dana kampanye maksimal Rp. 28.6 miliar. Ketua KPU tiga periode itu menambahkan bahwa masing-masing calon nantinya harus berpedoman pada apa yang sudah disepakati. Sebab tim kampanye harus melaporkan segala bentuk dana kampanye.

“semua biaya kampanye harus dilaporkan, baik laporan awal kampanye dan juga kalau ada dana sumbangan perorangan atau PT, karena nantinya akan diaudit oleh akuntan publik yang di tunjuk oleh KPU, jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka sanksi yang akan di terima adalah pembatalan kemenangan Paslon,” tegasnya. (zan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized