BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) cabup itu sangat penting untuk diatur. Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan beserta Tim sukses dari ketiga Paslon cabup yang telah ditetapkan telah menyepakati batas biaya yang boleh dikeluarkan. Kamis (15/02/2018)
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar saat mengadakan rapat koordinasi tentang kampanye kemarin (14/02/2018) di kantor KPU yang baru. Bahwa berdasarkan peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye atau laporan dana kampanye. Peraturan KPU tersebut menyampaikan harus ada pembatasan dana untuk kampanye.
“Dalam pertemuan ini kita sudah menyepakati bahwa untuk dana kampanye harus dibatasi sesuai PKPU nomor 5 itu,” kata Fauzan.
Alumni IAIN Sunan Ampel Surabaya itu mengatakan bahwa hasil kesepakatan jumlah dana kampanye maksimal Rp. 28.6 miliar. Ketua KPU tiga periode itu menambahkan bahwa masing-masing calon nantinya harus berpedoman pada apa yang sudah disepakati. Sebab tim kampanye harus melaporkan segala bentuk dana kampanye.
“semua biaya kampanye harus dilaporkan, baik laporan awal kampanye dan juga kalau ada dana sumbangan perorangan atau PT, karena nantinya akan diaudit oleh akuntan publik yang di tunjuk oleh KPU, jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka sanksi yang akan di terima adalah pembatalan kemenangan Paslon,” tegasnya. (zan)