BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengimbau agar tersangka kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis segera menyerahkan diri.
Hal itu diungkapkan oleh Kajari Bangkalan, Fahmi saat menggelar pers rilis capaian kinerja Kejari Bangkalan selama tahun 2022 di Kantor Kejari Bangkalan, Kamis (22/12/2022).
Menurutnya, pihaknya sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan kepala desa Kelbung berinisial SM dan sudah menyebarkan surat DPO tersebut ke berbagai tempat, seperti kejaksaan, Polres dan lain sebagainya.
Fahmi juga mengatakan, pihaknya juga sudah melayangkan surat permohonan bantuan penangkapan dan pengamanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami imbau yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri, karena melarikan diri bukan berarti proses hukum tidak bisa berjalan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, proses hukum tetap berjalan, tidak mungkin berhenti meskipun yang bersangkutan melarikan diri. Sebab menurutnya, pihaknya bisa menyidangkan secara in absensia ketika permohonan pencatian atau DPO sudah kita umumkan.
“Saya harap yang bersangkutan menyerahkan diri, karena tidak ada yang kebal hukum, tidak ada yang bisa lari dari proses hukum, hadapi saja,” katanya.
“Justru kalau melarikan diri dan kita limpahkan ke pengadilan secara in absensia, yang bersangkutan akan kehilangan haknya untuk membela diri dan itu sangat merugikan bagi yang bersangkutan,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam kasus yang menelan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar itu, Kejari Bangkalan sudah menetapkan dan menahan sebanyak 5 orang tersangka.
Lima orang tersangka tersebut diantaranya, mantan istri Kades Kelbung berinisial SU, pendamping PKH tingkat desa periode 2017-2018 berinisial MZ, pendamping PKH Desa Kelbung periode 2019-2021 berinisial AM, seorang perempuan berinisial SI dan koordinator PKH Kecamatan Galis berinisial AGA. (Moh Iksan/Hasin)