Namun anehnya sebelum terjadi pembunuhan tersebut, tersangka dan korban ini sempat melakukan hubungan intim.
“Sebelum terjadi pembunuh, terjadi persetubuhan dan sempat cekcok makanya terjadi pembunuhan,” Lanjutnya.
Adapun barang bukti yang di amankan ada sebilah pisau dapur, kaos dan sarung yang digunakan oleh tersangka, dan sepotong baju daster yang digunakan oleh korban, dengan tindakan tersebut tersangka dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman mati dan penjara seumur hidup,” Tegasnya.
Muhidin/Hasin