SUMENEP, Lingkarjatim.com – Menjelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat berkunjung ke Kabupaten Sumenep, Madura,Jawa Timur. Sebagaimana diketahui, Kabupaten Sumenep adalah salah satu daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“ASN sebagai aparatur negara harus netral, tidak boleh memihak kepada (calon.red) siapapun,” terang Nurul Ghufron kepada awak media usai melaksanakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Kantor Pemkab Sumenep, Senin (28/09).
Lebih lanjut Nurul Ghufron mengatakan, itu karena ASN merupakan salah satu kunci penyelenggaraan negara, bahkan siapapun calon kepala daerahnya yang terpilih. Selain itu, netralitas ASN sendiri sudah diatur dalam undang-undang.
“Karena ASN menjamin penyelenggaraan pemerintahan termasuk penyelenggaraan Pilkada, posisinya dia tidak harus kemana-mana,” imbuh Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut.
Disinggung ikhwal ASN yang terlibat politik praktis, Ghufron mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan hal itu.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim mengatakan netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020 sebenarnya memang sudah diatur. Mereka tinggal melaksanakan aturan tersebut.
“Saya kira tidak harus selalu ditanggapi secara verbal. Karena sudah ada aturan tinggal dilaksanakan oleh semua ASN. Anjuran dari kami sudah berkali-kali terkait netralitas ASN. Saya kira cukuplah dari sisi perangkat aturan,” terang Busyro Karim saat ditemui di forum yang sama. (Abdus Salam)