BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi kabupaten Bangkalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi, Jum’at (26/5/23).
Delapan orang saksi tersebut bernama, M Sodiq, Subhan Evendi, Januar Perdana Putra, Muhammad Ridwan, Tyas Pambudi, R Sigit Kurniawan, Abdul Hafit, Ayu Khoirunita.
Namun dari delapan orang saksi tersebut saru di antaranya mengundurkan diri sebagai saksi sebelum dilakukan sumpah, saksi mengundurkan diri dengan alasan ada hubungan keluarga dengan terdakwa, sehingga tidak bisa menjadi saksi.
“Mohon maaf yang mulia, mohon izin saya keberatan menjadi saksi, karena ada hubungan keluarga dengan Terdakwa,” Ucap Ayu Khoirunita selaku istri kedua Terdakwa.
Menanggapi keberatan itu, hakim Jaksa menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penasehat hukum terdakwa.
“Bagaimana Jaksa keberatan tidak,” Ucap Hakim Jaksa.