PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – DPR RI dan Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, namun ada beberapa Partai Politik yang menyatakan menolak, salah satunya Partai Demokrat.
Isma’il, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari Fraksi Demokrat menjelaskan bahwa partainya sepakat untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dari pusat sampai tingkat daerah.
“Salah satu alasan kami menolak yakni UU tersebut sudah cacat prosedur, kemudian alasan kedua banyak hak-hak buruh pekerja yang dirugikan dengan disahkannya UU tersebut,” kata Isma’il, (12/10/2020).
Ketua Komisi III DPRD Pamekasan itu menambahkan, dalam situasi pandemi ini, seharusnya pemerintah harus lebih fokus terhadap penanganan pencegahan Covid-19.
“Karena hal itu sangat jauh lebih penting bagi masyarakat umum dari pada harus kejar tayang untuk pengesahan UU Cipta Kerja,” imbuh Isma’il.
Dengan alasan itulah, Partai Demokrat secara keseluruhan dari pusat hingga daerah menyatakan menolak keras terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. (Supyanto Efendi)