SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polisi menciduk Muhammad Nur Kholis (23), alias Kombrim warga Dusun Kemiri RT 06/02, Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan di kawasan Siwalan Panji, Kecamatan Buduran.
Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengungkapkan, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat tentang tersangka yang sering mengkonsumsi barang haram ini.
“Kita terjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan memantau gerak gerik tersangka ini,” kata Indra saat di Konfirmasi, Kamis (16/01/2020)
Saat itulah lanjut Indra, ada informasi tersangka ini usai melakukan transaksi sabu. Anggotapun langsung bergerak dan mendapati tersangka sedang di sebuah mini market kawasan Siwalan Panji Buduran.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan satu klip plastik berisi serbuk putih. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Mapolresta Sidoarjo,” tegasnya.
Dihadapan petugas tersangka Kombrim ini mengaku, sabu yang dibawanya itu adalah miliknya yang dibelinya dari seorang yang bernama Jayin. Rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi bersama teman wanitanya bernama Della yang ditemui di mini market Siwalan panji.
“Sebelum mengkonsumsi sabu, petugas telah menangkapnya,” pungkas Indra. (Imam Hambali)