SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengamankan tiga warga asal kediri karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, ketiga yakni NA, EH dan CA ditangkap di Jl. Raya Wahid Hasyim kota Sampang dengan total Barang Bukti sabu seberat 72.88 gram.
Kapolres Sampang AKBP Didik Bambang Wibowo mengatakan, ketiga tersangka diamankan saat mengendarai kendaraan roda empat. Ketiga diketahui sebagai pengedar barang haram di wilayah hukum Polres Sampang.
“Tersangka CA sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti, tapi dapat diketahui oleh petugas,” katanya saat konferensi pers di halaman Mapolres Sampang, Rabu 09/10/19.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasa 114 ayat 1 Jo, 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 jo, 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Selain ketiga tersangka, Polres Sampang juga mengamankan dua tersangka lainya inisial AH dan S keduanya berasal dari Kecamatan Ketapang Sampang dengan total Barang Bukti 3.41 gram. (Abdul Wahed)