Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 12 Oct 2019 01:27 WIB ·

DPRD Sidoarjo Setujui Dua Raperda Perpustakaan dan Pengelolaan BUMDes


DPRD Sidoarjo Setujui Dua Raperda Perpustakaan dan Pengelolaan BUMDes Perbesar

Penandatanganan dua raperda DPRD Sidoarjo tentang penyelenggaraan perpustakaan dan pembentukan dan pengelolaan BUMDes. 



SIDOARJO, Lingkarjatim.com -Seluruh fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo akhirnya menyetujui dan menerima dua rancangan keputusan tentang raperda penyelenggaraan perpustakaan serta pembentukan dan pengelolaan BUMDes.

 
Juru Bicara Fraksi Nasdem-Demokrat Zahlul Yussar menyampaikan, fraksinya menerima pembentukan perda hasil pembahasan raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.

Selain itu, pihaknya mengusulkan raperda itu untuk ditetapkan menjadi perda Kabupaten Sidoarjo. 


Sementara menyangkut pembentukan dan pengelolaan BUMDes memang telah menjadi salah satu pemasukan pendapatan asli desa berdasarkan pembahasan dan tahapan yang telah dilalui dan dilakukan oleh Bappemperda. 


“Menyimpulkan bahwa raperda tentang pembentukan dan pengelolaan BUMDes telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, saat Sidang Paripurna, Jumat (11/10/2019).


Sementar itu, Juru Bicara Bappemperda penyelenggaraan perpustakaan, Wiyono menuturkan, dalam ketentuan perundang-undangan, seluruh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten wajib menyelenggarakan perpustakaan. 


Hal itu juga menjadi salah satu konsekuensi yuridis dari berlakunya undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan.

Perpustakaan sendiri merupakan tempat untuk menfasilitasi terjadinya interaksi ilmu pengetahuan. Bahkan bagi akademisi, perpustakaan merupakan jantungnya perguruan tinggi. 


“Dimana fungsinya untuk memompa kekuatan dan dan kehidupan bagi organ lembaga perguruan tinggi,” terangnya.


Sementara itu, juru bicara Bappemperda pembentukan dan pengelolaan BUMDes, M. Rojik mengatakan, salah satu tujuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah menciptakan perekonomian yang produktif, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 


Dari sanalah kemudian sumber kekayaan desa merupakan aset desa. Sedangkan salah satu usaha untuk memaksimalkan pemanfaatan aset desa adalah melalui badan usaha milik desa (BUMDes).

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 4 tahun 2015 tentang BUMDes. 


“Selanjutnya memberikan amanah agar pengelolaan BUMDes dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan,” ucapnya.( Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized