SIDOARJO, Lingkarjatim.com – DPRD Sidoarjo telah mengesahkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi perda. Keputusan dan penandatanganan perda dilakukan pada rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (26/12/2022)
Dalam rapat paripuran pengesahan perda DPRD Sidoarjo memberikan beberapa catatan dan rekomendasi dalam berjalannya perda tersebut ke depan.
“Secara garis besar dari sisi administrasi anggaran daerah, dalam dokumen Raperda ini tidak ada yang bertentangan dengan norma-norma hukum yang lebih tinggi,” kata Bambang Pujianto selaku jubir pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD saat dikonfirmasi usai paripurna.
Kata Bambang, dia melanjutkan, fraksi meminta ada penjelasan perihal terobosan baru apa yang ada dalam Raperda tersebut. Sebab, dia menilai, poin-poin yang ada dalam Raperda itu masih belum spesifik mengarah ke hal-hal inovatif dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ini merupakan kekhasan Kabupaten Sidoarjo. Atau Raperda ini hanya untuk mutatis mutandis saja memenuhi perintah UU? Jika ada yang inovatif dipasal berapa dan bagian mana?,” ujar Bambang.
Bambang menyampaikan, DPRD juga merekomendasikan agar ada pengaturan dalam perda yang lebih rinci untuk memenuhi informasi keuangan daerah dalam web Pemkab yang lengkap dan update.
“Perlu pengaturan yang lebih jelas agar DPRD dapat mengontrol kualitas RKPD. Kami juga minta agar seluruh dokumen baik itu perda ataupun non Raperda ada soft copynya. diperlukan juga ada pengaturan yang komprehensif untuk tujuan peningkatan serapan anggaran setiap tahun. Substansi UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD hendaknya menjadi salah satu dasar penyususnan Raperda pengelolaan keuangan Kabupaten Sidoarjo,” kata Bambang. (Imam Hambali/Hasin)