SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mendalami dugaan pungutan liar tahapan seleksi tes urine yang dimotori Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat kepada 130 peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Sampang.
“Memang ada laporan penarikan uang kepada peserta Pilkades, maka dari itu kami (DPRD, red) akan melakukan pemanggilan kepada dinas terkait untuk dimintai keterangan,” kata Ketua Komisi I DPRD Sampang, Nasafi.
Tak ingin dianggap lalai, ia mengaku telah berkirim surat kepada dinas terkait untuk segera melakukan rapat koordinasi, pasalnya informasi yang beredar penarikan uang tersebut bervariatif kepada setia calon melalui Panitia Pemilihan Kepada Desa (P2KD) setempat.
“Sesuai dengan jadwal, hari Rabu tanggal 09/10/19 akan dipanggil, nah nantinya baru bisa dikembangkan apakah penarikan uang itu benar atau tidak, serta diperuntukkan untuk apa saja,” tambahnya.
“Kami tidak ingin penarikan itu diluar ketentuan yang berlaku, karena jelas masuk Pungli,” tegasnya.
Sekedar diketahui, dalam tahapan seleksi tes urine kepala desa yang dilakukan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa timur, beredar informasi yang dilakukan oleh panitia kepada semua peserta Pilkades, tak tanggung-tanggung uang penarikan yang dilakukan cukup fantastis yakni antara Rp. 2 juta hingga Rp 3 juta setiap peserta. (Abdul Wahed)