SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Kadishub Jatim), Nyono menegaskan Pemprov Jatim melarang masyarakat Jawa Timur untuk mudik saat lebaran Idul Fitri 2020.
Hal ini untuk menanggapi adanya pembahasan kebijakan kelonggaran mudik di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta.
“Masalah mudik tetap dilarang. Tidak ada kelonggaran untuk mudik, PM 25 tahun 2020 masih berlaku,” kata Nyono, Jumat (25/5/2020).
Namun khusus untuk mudik lokal di daerah aglomerasi PSBB masih diperkenankan.
“Surabaya, Sidoarjo, Gresik, satu daerah tidak ada masalah. Kalau keluar dari KTP Surabaya tidak boleh,” lanjutnya..
Dalam kesempatan itu, Nyono juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub agar PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga setidaknya 31 Mei.
Nyono khawatir, jika PSBB DKI Jakarta berakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri 2020 maka gelombang mudik dari DKI Jakarta menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, termasuk Jawa Timur akan sulit dikendalikan
“Kami usul diperpanjang 31 Mei sehingga peluang mudik ke Jatim kecil,” ucap Nyono. (Amal Insani)