Masyarakat Tanah Merah Laok Saat berada di kantor Pemkab Bangkalan. (Foto : Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan tentang pemilihan kepala desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dinilai menjadi kontroversi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dan masyarakat desa setempat, mereka mendatangi pemkab Bangkalan untuk mencari solusi agar tidak memperkeruh keadaan, Kamis (1/6/23).
Diketahui pada tanggal 10 Mei 2023 yang lalu, P2KD Tanah Merah Laok tetap melaksanakan pilkades tahap ke-II 2023, meskipun sudah ada keputusan penundaan pilkades dari Plt Bupati Bangkalan, mereka tetap melaksanakan dengan berlandaskan kepada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pilkades tahap pertama.
“Sebenarnya kami datang kesini untuk mencari solusi, bukan mencari akar permasalahan,” Ucap Bahtiar selaku kuasa hukum P2KD Tanah Merah Laok.
Bahtiar menjelaskan keputusan yang diambil oleh P2KD tersebut tidak menyalahi aturan, karena sudah ada payung hukum berupa keputusan dari PTUN bahwa sudah dinyatakan sah.
“Keputusan PTUN nya sudah disampaikan bahwa tahapan P2KD Tanah Merah Laok tahun 2021 tahap pertama itu sudah dinyatakan sah, artinya disini apa yang dilakukan itu sudah sah secara hukum, kemudian ditumpangi dengan keputusannya Bupati bahwa tahapan yang dilakukan kemarin tidak sah, berarti kan bertentangan dengan keputusan PTUN,” Jelasnya.
Mereka berharap ada solusi terbaik atas terbitnya surat keputusan yang dikeluarkan PLT Bupati, karena menurut bahtiar kalau tidak segera diselesaikan akan memperkeruh keadaan.
“Kalau harapan kami, mari taati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, karena menurut kami apa yang dilakukan pak Mohni ini bukan mencari solusi, tapi memperkeruh hukum,” Ucapnya.
Namun meskipun nanti permintaan nya tidak di indahkan, pihaknya tetap menempuh jalur hukum, akan tetapi pihaknya bingung karena keputusan dari PTUN tidak di indahkan malah mau menempuh jalur PTUN lagi.
“Makanya, itu yang saya bingung kankan, kalau perkara sudah di putus di pengadilan apakah harus gugat lagi, kemudian dikeluarkan lagi, berarti kan ada pembangkangan hukum yang dilakukan pejabat,” Lanjutnya.