BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syarifah Ambami Rato Ebhu (Syamrabu) Bangkalan memberlakukan pembatasan kontak antara pengunjung dengan pasien, begitu juga sebaliknya.
Kebijakan itu sebagai bentuk upaya pencegahan penularan virus Corona sesuai keputusan pemerintah yang menetapkan virus Corona sebagai pandemi.
Wakil direktur RSUD Syamrabu Bangkalan, Dr. Farhat Surya Ningrat menyampaikan, kebijakan itu berlaku sejak tanggal 16 Maret 2020 hingga batas waktu yang akan diumumkan berikutnya.
“Ini salah satu upaya kami, karena virus ini sudah jadi pandemi yang mewabah ke seluruh dunia,” ujar dia saat ditemui, Rabu (18/03).
Farhat menjelaskan, pembatasan itu berupa peniadaan jam besuk bagi pengunjung dan pembatasan penunggu pasien di ruang rawat inap.
“Jadi mulai tanggal 16, pengunjung tidak diperkenankan masuk ke area rawat inap, jam besuk ditiadakan dan penunggu pasien dibatasi hanya satu orang,” kata dia.
RSUD sendiri, lanjut dia, menjadi salah satu tempat rujukan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang memiliki gejala keluhan pernafasan dan batuk.
“Sepanjang orang itu memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri, terutama negara yang endemik, SOPnya ditetapkan sebagai PDP, kalau dia tidak ada keluhan yang mendesak, dia diperlakukan sebagai ODP sepanjang belum ditetapkan negatif covid 19,” kata dia.
Farhat juga berharap masyarakat memaklumi kebijakan tersebut demi kebaikan bersama. Dia juga menghimbau agar tetap tenang dan tidak takut serta panik yang berlebihan, namun tetap waspada.
“Ini kita waspada tapi tidak usah takut dan panik,” ucap dia. (Moh Iksan)