BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Seorang pria berinisial MM (36) asal Dusun Morkonah, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan harus berurusan dengan pihak kepolisian Bangkalan.
Pria itu ditangkap lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 49,89 gram yang sudah siap untuk diedarkan.
Berdasarkan keterangan Satreskoba Polres Bangkalan, pria itu ditangkap di rumahnya setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Benangkah ada seorang laki-laki yang diduga menjual narkoba jenis sabu.
Dari informasi tersebut, Satreskoba Polres Bangkalan melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya melakukan penggrebekan terhadap MM yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Pada saat dilakukan penggerebekan, MM berusaha membuang barang bukti berupa tas melalui jendela rumahnya, namun upaya menghilangkan barang bukti itu gagal.
Setelah diiterogasi, MM mengaku membeli barang haram tersebut kepada H sebanyak 1 ons dengan harga Rp 75 juta.
“Kemudian pelaku membagi puluhan gram sabu itu menjadi 189 klip dengan berat 49,89 gram untuk kemudian diedarkan ke pembeli,” tulis Satreskoba dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/01/2023).
Atas perbuatannya, MM dijerat dengan pasal 114 ayat(2) Sub pasal 112 ayat(2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (Moh Iksan)